Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Jakbar Segel Bangunan MMT Padel di SPB Kembangan
Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)
  • Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di kawasan SPB Kembangan karena belum melengkapi dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipersyaratkan.
  • Seluruh aktivitas di area bangunan, termasuk lapangan padel dan kafe, dihentikan total setelah pemasangan spanduk segel dan garis kuning CKTRP line oleh petugas Pemkot Jakbar.
  • Manajemen MMT Padel mengakui proses izin masih direvisi sejak 2025 dan kini berada pada tahap perbaikan gambar teknis sebelum memperoleh Nomor Pokok Retribusi serta menyelesaikan pembayaran retribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel yang berada di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, pada Senin (2/3/2026).

Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan bangunan dikenakan penghentian tetap (disegel) serta pemasangan garis kuning CKTRP line. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

1. Bangunan disegel karena izin belum lengkap

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengatakan, penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan belum menyelesaikan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut dia, hingga saat ini masih terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi sehingga bangunan tersebut tidak dapat melanjutkan aktivitas pembangunan maupun operasional.

“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin dikutip dari siaran pers, Selasa (3/3/2025).

Dia mengatakan, penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk segel pada bagian luar bangunan sebagai penanda bagi publik. Selain itu, garis kuning CKTRP line juga dipasang di bagian dalam bangunan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar batas area yang telah ditentukan.

2. Seluruh aktivitas di dalam bangunan diminta dihentikan

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Iin menegaskan, setelah penyegelan dilakukan, pihak pengelola tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di dalam area bangunan. Pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada manajemen MMT Padel terkait penghentian kegiatan tersebut.

“Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan,” kata dia.

Dia mengatakan, area lapangan padel, kafe, serta fasilitas lainnya telah dipasangi CKTRP line untuk memastikan tidak ada kegiatan selama status penyegelan masih berlaku. Iin juga mengingatkan pengelola bangunan padel lainnya di Jakarta Barat agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Kami akan memetakan yang ada di Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat. Dari 132 bangunan yang ada banyak yang sudah berizin, namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW,” kata dia.

3. Manajemen MMT Padel akui proses izin masih direvisi

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga semua persyaratan PBG terpenuhi. Dia juga mengingatkan, bangunan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” kata Lucia.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun proses tersebut mengalami kendala karena beberapa dokumen teknis masih perlu diperbaiki.

“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025,” ujar Doris.

Dia mengatakan, proses perizinan saat ini sudah berada pada tahap revisi gambar teknis. Setelah tahap tersebut selesai, pihaknya hanya perlu memperoleh Nomor Pokok Retribusi (NPR) dan melakukan pembayaran retribusi agar proses izin dapat diselesaikan.

“Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu,” ucap dia.

Editorial Team