Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga semua persyaratan PBG terpenuhi. Dia juga mengingatkan, bangunan tidak boleh beroperasi sebelum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” kata Lucia.
Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengurus dokumen perizinan sejak tahun 2025. Namun proses tersebut mengalami kendala karena beberapa dokumen teknis masih perlu diperbaiki.
“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025,” ujar Doris.
Dia mengatakan, proses perizinan saat ini sudah berada pada tahap revisi gambar teknis. Setelah tahap tersebut selesai, pihaknya hanya perlu memperoleh Nomor Pokok Retribusi (NPR) dan melakukan pembayaran retribusi agar proses izin dapat diselesaikan.
“Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu,” ucap dia.