Pramono Evaluasi 397 Lapangan Padel, Ancam Bongkar Padel Ilegal

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengevaluasi 397 lapangan padel dan menegaskan akan membongkar serta mencabut izin usaha bagi yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pemprov DKI masih mendalami jumlah lapangan padel berizin dan ilegal, sambil menyiapkan langkah penertiban terhadap pengelola yang melanggar aturan perizinan.
- Lapangan padel di area perumahan wajib tutup maksimal pukul 20.00 WIB dan harus memasang peredam suara agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan membongkar bahkan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia mengatakan, sebanyak 397 lapangan padel yang ada di Jakarta ilegal atau tak berizin.
Namun, pihaknya masih mendalami berapa jumlah yang telah mengantongi izin dan berapa yang belum.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Karena kami mensinyalir bahwa ada, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
1. Pramono akan dalami izin 397 lapangan padel

Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap 397 lapangan padel baik yang mempunyai izin maupun yang tidak berizin alias ilegal untuk dilakukan penertiban.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," kata dia.
2. Operasinal lapangan padel tidak boleh lebih dari jam 20.00 WIB

Sementara, lapangan padel yang sudah memiliki izin tapi berada dalam lingkungan perumahan, Pramono akan memberikan batas waktu operasional sampai 20.00 WIB.
Dia sudah memerintahkan wali kota dan camat memberikan batas waktu maksimum untuk pengelola tidak boleh beroperasi lebih dari jam 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," kata dia.
3. Lapangan padel di lingkungan perumahan wajib pakai peredam suara

Pramono juga mewajibkan lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan untuk memasang peredam suara karena aktivitas permainan seperti pantulan bola dan teriakan pemain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga.
"Lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," kata dia.


















