6 Ribu Serikat Pekerja Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes

- Enam ribu pekerja padat karya menolak rancangan aturan kemasan Kemenkes karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan meningkatnya pengangguran.
- Serikat pekerja menilai penyeragaman kemasan rokok dapat memperparah peredaran rokok ilegal yang kini sudah mencapai sekitar 13 persen di Indonesia.
- FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap jutaan pekerja sektor padat karya.
Jakarta, IDN Times - Enam ribu pekerja padat karya melayangkan penolakan mereka atas rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, para pekerja menolak rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
"Serikat pekerja khawatir bahwa usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial," katanya dalam keterangan, Kamis (4/6/2026).
1. Sebanyak enam ribu pekerja yang sudah kirim penolakan

Dia mengatakan, para pekerja telah menyuarakan penolakan sejak pertama Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan muncul pada September 2024 melalui platform resmi.
"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," ujar dia.
2. Peredaran rokok ilegal akan meningkat

Sebelumnya, usai menghadiri Konsultasi Publik, Henry Wardhana selaku Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI, mengatakan, pihaknya menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan pemerintah.
"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen," kata Henry.
3. Jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya. Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja tidak kunjung dilibatkan hingga konsultasi publik terakhir.
"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" kata Henry.

















