- penghentian kegiatan
- Pembongkaran bangunan
- Pencabutan izin usaha
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta, Wajib Pasang Peredam Suara!

- Pemprov DKI Jakarta menetapkan aturan baru untuk lapangan padel, menanggapi keluhan warga soal parkir sembarangan, kebisingan, dan jam operasional di kawasan perumahan.
- Lapangan padel di area perumahan wajib tutup maksimal pukul 20.00 WIB serta harus memasang peredam suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial, dengan izin teknis dari Dispora DKI; pelanggaran dapat berujung pada pembongkaran atau pencabutan izin usaha.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons berbagai laporan warga terkait aktivitas lapangan padel, terutama di lingkungan perumahan, mulai dari parkir semrawut, kebisingan, dan jam operasional.
"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Mereka parkirnya di perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka itu juga akan kita tertibkan," ucap Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Untuk itu Pramono membuat sejumlah aturan operasional lapangan padel. Berikut aturannya!
1. Waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB

Lapangan padel yang sudah memiliki izin namun berada dalam lingkungan perumahan, akan diberikan batas waktu operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Pramono sudah memerintahkan pada wali kota dan camat agar melakukan negoisasi pada warga, memberikan batas waktu maksimum untuk pengelola tidak boleh lebih dari pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 8 malam," ucap Pramono.
2. Wajib pasang peredam suara

Aturan berikutnya, lapangan padel yang berada di lingkungan perumahan wajib untuk memasang peredam suara, karena aktivitas permainan seperti pantulan bola dan teriakan pemain menimbulkan kebisingan yang meresahkan warga.
"Lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," kata Pramono.
3. Aturan lengkap lapangan padel

Pramono menegaskan, lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemda DKI Jakarta, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diizinkan untuk dilanjutkan. Ia memastikan seluruh aset sebagai RTH harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," katanya.
Berikut aturan lengkapnya
1. Wajib memiliki izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
2. Tidak diperbolehkan beroperasi di zona perumahan dan harus berada di zona komersial.
3. Jika memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi berada di kawasan perumahan, maka waktu operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
4. Apabila menimbulkan kebisingan, pengelola wajib menyediakan fasilitas kedap suara.
5. Sanksi bagi lapangan padel yang tidak memiliki PBG meliputi


















