Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengakui kewalahan menangani masalah hunian layak di Ibu Kota. Hal itu terungkap saat rapat tentang penertiban pengelolaan aset tanah peninggalan Belanda/objek Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Belanda (P3MB)/Presidium Kabinet Dwikora 1955 (PRK.5) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rapat tersebut, narahubung KPK untuk wilayah DKI Jakarta Hendra Teja mengatakan, KPK hadir untuk menutup celah terjadinya korupsi dan kerugian negara dalam masalah pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis.
Hendra menjelaskan bahwa selain pengamanan, penertiban, dan penyelamatan aset, lebih jauh KPK mendorong dilakukannya upaya optimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
