Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov DKI Beri Kesempatan Kepala BPBJ Jelaskan Kasus Pelecehan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa jajarannya menerapkan asas praduga tidak bersalah pada Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda yang terlibat kasus pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan. 

Riza mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan pada Blessmiyanda untuk memberikan keterangan secara jelas terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Ya kami menunggu, kami menggunakan asas praduga tak bersalah, kami beri kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan sebaik mungkin dan juga inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan," kata Riza di Jakarta, Selasa (30/3/2021).

1. Riza sebut Pemprov DKI berlaku adil pada kasus ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza menjelaskan bahwa pada prinsipnya PemprovDKIJakarta akan berlaku adil pada kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan Blessmiyanda.

Dia juga mengungkapkan bahwa kinerja BPBJ seharusnya tidak terganggu dengan adanya kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah resmi menonaktifkan Blessmiyanda sebagai Kepala BPBJ.

"Prinsipnya pemprov akan berlaku adil dan melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada. Kinerja tidak terganggu," kata dia.

2. Blessmiyanda sudah jalani pemeriksaan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kuasa Hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan menjelaskan bahwa keputusan Anies menonaktifkan kliennya adalah langkah yang tepat agar Blessmiyanda bisa berkonsentrasi menghadapi kasus ini.

"Saya pikir tujuannya agar Pak Bless konsentrasi dalam pemeriksaan Inspektorat," ujarnya kepada IDN Times, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa proses penonaktifan kliennya telah dilakukan pada Jumat (26/3/2021).

"Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa," kata dia.

3. Wajib dianggap tak bersalah hingga ada putusan pengadilan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga mengatakan bahwa jika ditelaah melalui aturan, asas praduga tak bersalah punya arti wajib dianggap tak bersalah hingga adanya putusan dari pengadilan.

"Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat," ujar dia.

Menurutnya, dengan Anies mengedepankan asas praduga tak bersalah pada Blessmiyanda, mantan menteri pendidikan itu meminta seluruh elemen tidak menghakimi Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.

"Dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Suriaman.

 

4. Anies nonaktifkan Blessmiyanda agar permeriksaan bisa dilakukan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Anies Baswedan resmi menonaktifka Blessmiyanda. Dia mengatakan bakal tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berjanji akan mengungkap segala fakta yang ada ketika sudah ada buktinya. 

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/3021).

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

Telepon: 021-3903963

Fax: 021-3903922

Tautan: https://s.id/6Tsdx

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

LBH APIK

WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us