Jakarta, IDN Times - Sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara di wilayah Ibu Kota, Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 31 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung serta peningkatan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di 15 lokasi.
Percepatan dilakukan untuk mendorong peralihan moda menuju transportasi publik dan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berjalan kaki.