Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov DKI Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup, MUI: Tidak Manusiawi!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Pemprov DKI)
  • MUI menilai penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup oleh Pemprov DKI melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
  • Kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu dinilai bermanfaat bagi lingkungan karena menjaga ekosistem sungai dan keberlanjutan spesies lokal.
  • MUI menegaskan metode pemusnahan dengan mengubur hidup-hidup dianggap menyiksa dan tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 April 2026

Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI Jakarta yang diduga mengubur ikan dalam keadaan hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut tindakan itu menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.

kini

MUI menilai metode penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup tidak manusiawi dan termasuk penyiksaan. Pemerintah DKI diingatkan agar kebijakan lingkungan tetap memperhatikan etika kesejahteraan hewan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan operasi pembasmian ikan sapu-sapu dengan cara mengubur ikan-ikan tersebut, yang diduga masih dalam keadaan hidup saat proses penguburan berlangsung.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana operasi, serta Komisi Fatwa MUI melalui Sekretarisnya, KH Miftahul Huda, yang memberikan tanggapan atas metode tersebut.
  • Where?
    Kegiatan pembasmian dan penguburan ikan sapu-sapu dilakukan di wilayah sungai dan perairan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • When?
    Pernyataan dari Komisi Fatwa MUI disampaikan pada Minggu, 19 April 2026, setelah kegiatan pengendalian ikan sapu-sapu oleh Pemprov DKI berlangsung sebelumnya.
  • Why?
    Tindakan pengendalian dilakukan karena ikan sapu-sapu dianggap merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal, sehingga perlu dikendalikan demi perlindungan lingkungan.
  • How?
    Ikan sapu-sapu dikubur secara massal oleh petugas Pemprov DKI. Namun sebagian ikan diduga masih hidup saat dikubur, sehingga menimbulkan kritik karena dianggap tidak manusiawi dan melanggar prinsip kesejahteraan hewan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times — Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menanggapi proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.

"Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan)," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).

1. Pengendalian ikan sapu-sapu hal yang baik

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung hadiri kegiatan Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (17/4/2026). (Dok. Pemprov DKI)

Kendati demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan. Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," kata Miftah.

2. Ada unsur penyiksaan saat memusnahkan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin pemberantasan ikan sapu-sapu di Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

"Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian," tegasnya.

3. Dikubur hidup-hidup dianggap gak manusiawi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin pemberantasan ikan sapu-sapu di Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). (IDN Times Dini Suciatiningrum)

Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.

Editorial Team