Jakarta, IDN Times — Komisi Fatwa MUI menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menanggapi proses penguburan ikan sapu-sapu yang diduga masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip.
"Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan)," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
