Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menargetkan penurunan polutan berbahaya (PM2.5) sebesar 41 persen pada tahun 2030. PM2.5 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Target penurunan PM2.5 itu merupakan tujuan dari pelaksanaan tiga strategi dan 75 rencana aksi untuk mengatasi masalah pencemaran udara di Ibu Kota melalui Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
"Jika tiga strategi dan 75 rencana aksi dilakukan, maka seluruh aksi akan menghasilkan bussines as usual (BAU) dengan rencana aksi tahun 2030 adalah 41 persen untuk PM2.5," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di acara 'Public Expose Rencana Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Senin (19/9/2022).