Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan berkas persyaratan 9 usulan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, usulan karya budaya Betawi tersebut telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama Lembaga Kebudayaan Betawi yang kemudian diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu, 16 Maret 2022.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi. Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami apa itu kekayaan intelektual personal maupun komunal,” ujar Iwan dalam keterangan resmi, Jumat (18/3/2022).