Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan segera mempersidangkan Achmad Fauzi Kurniawan, tersangka pengguna narkotika di lembaga pemasyarakat (lapas). Kejari menggagalkan aksi Fauzi yang menyelendupkan narkotika ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Depok.
Kasi Intelejen Kejari Kota Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan Achmad Fauzi merupakan terdakwa yang sedang menjalani hukuman di lapas atas kasus narkotika. Fauzi divonis penjara enam tahun tiga bulan pada 17 Juli 2023.
“Walau pun di dalam lapas, Achmad Fauzi ini mampu mengendalikan narkotika dari dalam lapas,” ujar Ubaidillah kepada IDN Times, Kamis (7/3/2024).