Jakarta, IDN Times - Nama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol).
Bahkan tak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal.
Kepala Sekretariat Perusahaan PNM Lalu Dodot Patria Ary berulang kali menegaskan bahwa PNM tidak memiliki produk pinjol, apalagi pinjol ilegal.
"PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan,” katanya.
Melalui kelompok nasabah binaan, PNM rajin menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, intelektual dan sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.