Jakarta, IDN Times - KPU DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Hal itu akan dimulai pada 5 Mei 2024.
“Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024”, ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2024).
