Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pendamping Korban Kasus Seksual Sumedang Dilaporkan, Komnas Buka Suara
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Komnas Perempuan meminta laporan terhadap PPHAM IR ditangani hati-hati dan proporsional.

  • IR menghadapi serangan digital serta laporan dari PGRI dan IGORNAS Kabupaten Sumedang atas pernyataannya dalam aksi solidaritas.

  • Komnas Perempuan meminta polemik tidak menggeser perhatian dari penanganan dugaan kekerasan seksual dan pemenuhan hak korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (21/9/2026)

Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengenai konteks pendampingan korban oleh IR dikutip.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan meminta laporan terhadap PPHAM IR dalam polemik dugaan kekerasan seksual di Sumedang ditangani hati-hati dan proporsional.
  • Who?
    PPHAM IR, Komnas Perempuan, PGRI, IGORNAS Kabupaten Sumedang, dan seorang perempuan yang didampingi IR.
  • Where?
    Polemik dugaan kekerasan seksual terjadi di Sumedang. Pernyataan Komnas Perempuan disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan Yuni Asriyanti dikutip Senin (21/9/2026).
  • Why?
    Pernyataan IR dalam aksi solidaritas disebut disampaikan dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual.
  • How?
    IR dilaporkan PGRI dan IGORNAS Kabupaten Sumedang, sementara Komnas Perempuan mendorong penanganan objektif dan proporsional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

IR membantu seorang perempuan yang mengalami dugaan kekerasan seksual di Sumedang. IR lalu mendapat serangan digital dan dilaporkan oleh PGRI serta IGORNAS Kabupaten Sumedang. Komnas Perempuan bilang laporan itu harus ditangani dengan hati-hati. Mereka juga ingin masalah dugaan kekerasan seksual tetap diperhatikan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Komnas Perempuan menempatkan perlindungan pendamping korban sebagai bagian penting dalam penanganan dugaan kekerasan seksual. Penekanan pada kehati-hatian, proporsionalitas, dan objektivitas dalam menangani laporan dapat menjaga perhatian pada pemenuhan hak korban serta ruang bagi pendamping untuk menyuarakan pengalaman korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta laporan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) IR dalam polemik dugaan kekerasan seksual di Sumedang ditangani secara hati-hati dan proporsional. IR merupakan pendamping dalam advokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan pejabat di Sumedang.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan pernyataan IR dalam aksi solidaritas harus dilihat dalam konteks pendampingan korban.

“Pernyataan disampaikan IR dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta hak korban. Karena itu penilaian atas pernyataan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati, proporsional dan mempertimbangkan keseluruhan konteksnya," kata dia, dikutip Senin (21/9/2026).

1. Perlindungan PPHAM

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)

IR menghadapi serangan digital dan dilaporkan PGRI serta IGORNAS Kabupaten Sumedang terkait pernyataannya dalam aksi solidaritas. Komnas Perempuan mengingatkan perlindungan terhadap pendamping korban telah diatur dalam UU TPKS.

“PPHAM tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko seorang diri karena berdiri bersama korban. Negara perlu memastikan perlindungan bagi PPHAM,” ujar Komisioner Komnas Perempuan R.S Agustini.

2. Waspadai efek gentar

Konferensi Pers Merespons Putusan PTUN atas Gugatan terhadap Penyangkalan Perkosaan Mei 1998 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan menyebut serangan digital, intimidasi, dan proses hukum yang tidak proporsional terhadap PPHAM berpotensi menimbulkan efek gentar. Kondisi itu dinilai dapat membuat korban dan masyarakat takut bersuara atau melaporkan dugaan kekerasan seksual.

“Ketika PPHAM diserang karena mendampingi atau menyuarakan hak korban, dampaknya tidak berhenti pada diri PPHAM saja. Korban dapat kehilangan dukungan, masyarakat menjadi takut bersuara, dan ruang untuk mengawasi penanganan kekerasan semakin menyempit,” kata Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih.

3. Fokus pada dugaan kekerasan seksual

Ilustrasi kampanye International Women's Day (pexels.com/Photo by Montse Posada)

Komnas Perempuan meminta polemik mengenai pernyataan IR tidak menggeser perhatian dari dugaan kekerasan seksual yang sedang diperjuangkan. Aparat penegak hukum juga didorong menangani laporan terhadap PPHAM secara objektif dan proporsional.

Komnas Perempuan beranggapan perdebatan mengenai pernyataan IR tidak seharusnya menenggelamkan persoalan utama, yaitu memastikan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada pemenuhan hak korban, tidak terkecuali jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya punya tanggung jawab untuk perlindungan korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article