Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta laporan terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) IR dalam polemik dugaan kekerasan seksual di Sumedang ditangani secara hati-hati dan proporsional. IR merupakan pendamping dalam advokasi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga melibatkan pejabat di Sumedang.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan pernyataan IR dalam aksi solidaritas harus dilihat dalam konteks pendampingan korban.
“Pernyataan disampaikan IR dalam konteks pendampingan dan advokasi atas dugaan kekerasan seksual untuk menyuarakan pengalaman serta hak korban. Karena itu penilaian atas pernyataan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati, proporsional dan mempertimbangkan keseluruhan konteksnya," kata dia, dikutip Senin (21/9/2026).
