Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tersangka Eni Saragih, Fadli Nasution kembali mengonfirmasi kliennya memang sempat didekati oleh terpidana Setya Novanto saat berada di dalam rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Eni tidak "bernyanyi" secara utuh mengenai kasus korupsi PLTU Riau-1.
Bahkan, Fadli secara tegas mengatakan pelaku utama kasus korupsi proyek strategis itu adalah mantan Ketua DPR tersebut dan tersangka Johannes B. Kotjo.
"Pak Setya Novanto (SN) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1, padahal Beliau pelaku utamanya bersama-sama Pak Kotjo," ujar Fadli seperti dikutip Antara pada Senin (11/9).
Lalu, apalagi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII itu kepada penyidik KPK?