Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazruddin mengaku kecewa karena Polda Metro Jaya menolak permintaan kliennya untuk tahanan kota. Selain itu, penyidik juga menyerahkan berkas perkara kasus hoaks itu ke Kejaksaan.
Dalam penyerahan berkas tahap pertama itu, Polda Metro Jaya juga menyerahkan 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan lampiran 63 barang bukti.
Menanggapi hal itu, apa yang akan dilakukan pihak Ratna?