Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisasi Ibu Kota menyerahkan kontra banding atas putusan gugatan pencemaran udara. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) mendaftarkan kontra memori banding yang dilakukan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Kontra memori banding itu menyangkut vonis majelis hakim terkait gugatan polusi udara.

"Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat," kata anggota tim advokasi, Jeanny Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

1. Pengadilan diharapkan bisa memperkuat vonis karena menyangkut kesehatan masyarakat

Koalisasi Ibu Kota menyerahkan kontra banding atas putusan gugatan pencemaran udara. (IDN Times/Aryodamar)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan dapat menguatkan pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, putusan ini menyangkut hak kesehatan warga.

"Putusan yang diambil Pengadilan Tinggi DKI diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI, dan didasarkan pada fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama," ungkapnya.

2. Presiden, tiga menteri, dan tiga gubernur dinyatakan bersalah

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di