Jakarta, IDN Times - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) mendaftarkan kontra memori banding yang dilakukan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan. Kontra memori banding itu menyangkut vonis majelis hakim terkait gugatan polusi udara.
"Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat," kata anggota tim advokasi, Jeanny Sirait, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).