Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS. Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.