Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Vonis empat tahun dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (20/12/2021).

“Tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

1. Pengadilan tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti

default-image.png
Default Image IDN

Ali menjelaskan, alasan banding Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.

“Sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Ali.

2. Banding KPK diajukan untuk memberi efek jera tindak korupsi

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kanan) berbincang dengan JPU KPK usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali mengatakan uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengatakan, KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Jaksa dalam uraian surat tuntutan.

“Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negar,” ujar Ali.

3. RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kedua kanan) berbincang dengan JPU usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) pada 2010.

Vonis untuk RJ Lino lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, dua orang hakim yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan perbuatan RJ Lino mengakibatkan kerugian negara senilai 1.997.740,23 dolar AS. Tindakan itu dilakukan RJ Lino bersama Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.

PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan dan mengalami kegagalan, pada April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.

Namun, kali ini spesifikasi diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan Pontianak.

Setelah pelelangan, tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal. Kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.

RJ Lino memerintahkan Ferialdy Noerlan agar mendampingi perwakilan HDHM, yang merupakan perusahaan pembuat crane, untuk melakukan survei. Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi satu tahun dan untuk pemeliharaan selama lima tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.

Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us