Jakarta, IDN Times - Akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengatakan pernyataan yang disampaikan pihak istana mengenai keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dinilai menyesatkan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tegas menyatakan tidak menemukan ijazah SMA Gibran. Artinya, ijazah yang menyatakan kelulusan tersebut memang tidak ada.
"Persidangan kan sudah selesai dan tidak ada ijazah yang ditunjukkan di persidangan. Itu sudah disimpulkan oleh MK. Pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah itu menyesatkan," ungkap Yance melalui pesan pendek kepada IDN Times, Kamis, 8 Oktober 2026.
Poin ketika MK tidak menemukan ijazah Gibran tertulis dalam pernyataan sebagai berikut:
"Di dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana yang dimaksud di dalam norma pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu."
Selain itu, MK juga menyebut surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.
