Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menampik pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, terkait tudingan terhadap polisi melanggar hukum terkait penarikan paspor Veronica Koman, Jumat (13/9) pagi.
Hikmahanto menilai sikap PoldaJatim dalam melakukan penarikan paspor dianggap langkah yang benar sesuai dengan UU pasal 63 soal penarikan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Hikmanto mengatakan bahwa pernyataan Choirul Anam tidak tepat mengingat apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah penarikan paspor, bukan pencabutan paspor.
Tersangkut kasus dugaan penyebaran hoaks yang bersifat provokasi pada akun Twitternya, Veronica Koman, kemudian mendapatkan panggilan Polda Jatim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Veronica sendiri tak merespons panggilan tersebut.