Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menilai syarat pendidikan capres dan cawapres menjadi sarjana (S1) tidak terlalu memiliki urgensi.
Hal tersebut disampaikan Efriza saat menanggapi adanya uji materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam perkara yang teregister nomor 87/PUU-XXIII/2025 ini, meminta agar syarat minimal pendidikan dari yang semula SMA/sederajat menjadi S1 (sarjana) minimal di kampus dan jurusan dengan akreditasi B.
"Syarat S1 untuk capres-cawapres hal baik, tetapi tidak terlalu menjadi hal prioritas. Namun, syarat S1 dapat memberikan nilai positif, sebab akan menghasilkan pengaruh positif supaya masyarakat berjuang meningkatkan kualitas pendidikan keluarga, juga akan turut berdampak kepada meningkatkan kualitas IPM di masyarakat meningkat," kata dia kepada IDN Times, Selasa (3/6/2025).