Depok, IDN Times - Kasus penganiayaan oleh ayah tiri bernama Rizki Reinhart (24) kepada anak tirinya berinisial PR (8), di RW 10 Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, masih diperiksa polisi. Kasus penganiayaan tersebut terungkap usai tetangga melihat token listrik rumah tersangka habis, sehingga kontrakan tersebut gelap.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, terdapat fakta baru usai tersangka menjalani pemeriksaan mendalam terkait penganiayaan terhadap anak tirinya, yaitu korban tidak menyiram air panas ke adik tirinya melainkan karena setrika listrik.
"Jadi korban menempelkan setrika listrik kepada anak kandung tersangka, sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan," ujar Yogen, Kamis (7/4/2022).