Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dicopot setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar proses pemilihan penggantinya dilakukan selambatnya 2x24 jam.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu pun dilarang mencalonkan diri lagi dalam sisa masa kepemimpinannya. Selain itu, Anwar Usman juga tak boleh terlibat dalam sengketa Pemilu 2024.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujarnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di