Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan skuter listrik, termasuk yang disediakan GrabWheels, hanya boleh melintas di kawasan yang sudah berizin dan jalur sepeda. Selain kawasan tersebut, skuter listrik dilarang beroperasi.
Aturan ini akan berlaku setelah Dishub DKI selesai menggodok regulasi penggunaan skuter yang ditargetkan tuntas pada Desember 2019.