Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan personel Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat dan personel KOREM 142/TATAG Mamuju, berhasil mengamankan industri pengolahan kayu ilegal bernama CV. TARA’DE yang beroperasi di Desa Lakahang Utama, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Tim operasi mendatangi industri pengolahan kayu ilegal tersebut pada Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 16.00 WITA. Sesampainya di lokasi, tim menanyakan terkait dokumen perizinan yang dimiliki industri tersebut dalam proses pengolahan kayu, pemanfaatan kayu, maupun terkait asal-usul kayunya. Namun, pemilik industri pengolahan kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan yang dimintai oleh petugas.