Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Momen Menguatnya Impunitas

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Momen Menguatnya Impunitas
Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus serta membatalkan pemecatan mereka dari dinas militer.
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai serangan terencana itu bukan penganiayaan biasa dan mendesak pengungkapan rantai perintah, motif, perencanaan, serta kemungkinan tanggung jawab atasan.
  • Koalisi meminta pemeriksaan putusan banding, revisi UU Peradilan Militer, pengalihan pidana umum prajurit ke peradilan umum, serta perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipangkas dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara. Majelis hakim juga membatalkan hukuman pemecatan terhadap keduanya dari dinas militer.

"Putusan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa—ia mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan keselamatan setiap warga yang berani mengawasi kekuasaan," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya.

  1. 1. Koalisi soroti pertanggungjawaban anggota militer

    demo kasus Andrie Yunus
    Mosi tidak percaya kasus Andrie Yunus di pengadilan militer. Tempo.co

    Koalisi menilai persoalan dalam putusan tersebut bukan sekadar soal hukuman yang lebih ringan. Menurut mereka, putusan banding itu memperlihatkan peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

    "Status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.

  2. 2. Serangan terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa

    Andrie Yunus, air keras
    Dua saksi ahli tambahan yang dihadirkan oleh oditur militer yakni dokter yang menangani Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

    Koalisi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Serangan tersebut disebut sebagai tindakan terencana terhadap seorang pembela HAM yang mengakibatkan luka berat, membatasi kehidupan korban, serta menebar ketakutan.

    Karena itu, Koalisi menilai keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan. Negara juga harus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik serangan tersebut.

    "Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

  3. 3. Soroti penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum

    Andrie Yunus, Pengadilan Militer
    Sidang lanjutan teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

    Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari.

    Koalisi mengingatkan Reformasi 1998 telah memberikan arah bahwa prajurit TNI semestinya diadili melalui peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sementara itu, tindak pidana umum seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.

    Namun, praktik berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya.

    Alhasil, mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.

    "Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong. Negara harus memilih: melindungi korban dan menegakkan keadilan, atau membiarkan impunitas terus diproduksi oleh sistem," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

    Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan:

    1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Koalisi menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.

    2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.

    3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sementara itu, setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil, wajib diperiksa melalui peradilan umum.

    4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum serta memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.

    5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More