Jakarta, IDN Times - Sejumlah kepala daerah akan habis masa jabatannya di akhir 2022 dan 2023. Selanjutnya, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat.
Para penjabat itu akan bertugas hingga kepala daerah dilantik usai Pilpada 2024. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Kamil menjelaskan, kriteria penjabat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Di dalam Pasal 201 ayat 9 dan 10 kalau terjadi kekosongan berakhir masa jabatan karena pilkada itu, untuk gubernur diisi pejabat tinggi madya. Siapa itu pejabat tinggi madya? Kami merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada siapa saja, di situ jelas ada sekjen, sekretaris utama, deputi dan sebagainya, jabatan setara," ujar Akmal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).