Jakarta, IDN Times - Artidjo Alkostar memang sudah pensiun dari posisi hakim agung sejak 22 Mei lalu. Pensiun di usia 70 tahun, Artidjo mengaku emoh kembali ke dunia hukum. Padahal, banyak yang merindukan agar Artidjo bisa kembali dan berkarier di dunia hukum.
Sosok hakim non karier itu menjadi momok bagi para terdakwa kasus korupsi. Sebab, hampir semua kasus yang mampir ke mejanya di tingkat kasasi, dijatuhi hukuman yang lebih berat. Termasuk kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya, sempat divonis 7 tahun dan 5 tahun di pengadilan tingkat pertama.
Di tangan Artidjo, keduanya masing-masing divonis 15 tahun. Status justice collaborator yang sebelumnya sempat dikabulkan di pengadilan tingkat pertama, justru gak menjadi pertimbangan.
Sekarang yang menjadi pertanyaan, siapa yang akan menggantikan Artidjo? Adakah sosok hakim agung yang memiliki integritas dan prinsip yang sama seperti Artidjo?
