Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi surat dari Kementerian Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di media sosial. Setelah melakukan pengaisan, Kemenkominfo menemukan 114 kanal dari Facebook, Instagram dan Youtube yang jelas melanggar UU nomor 36 tahun 2009 pasal 46 ayat 3 butir c mengenai "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".
Surat dari Menkes Nila Moeloek diterima oleh Menkominfo Rudiantara pada Kamis (13/6) pukul 13:30 WIB.
"Segera setelah surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.
Mengapa Menkes Nila Moelok minta agar iklan rokok di media sosial diblokir Kemenkominfo?