Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Massa simpatisan Rizieq Shihab memasuki kawasan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya segera menaikkan status pelanggaran protokol kesehatan kerumunan acara Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara kasus ini sudah dilakukan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

1. Sudah ada unsur pidana dalam kasus ini

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) (IDN Times/Maya Aulia)

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kasus kerumunan ini sudah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.

2. Penyidik masih kumpulkan alat bukti hingga keterangan saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di