Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengusut kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Terkini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Kades Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; dan penerima kuasa, Septian Prayoga alias SP dan Chandra alias CE. Keempatnya diduga memalsukan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di wilayah pagar laut Tangerang.
Tak sampai di situ, Dittipidum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait adanya indikasi korupsi dalam proses penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Setelah melakukan pendalaman dari indikasi tersebut, Kortas Tipikor menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud. Polri saat ini pun langsung melakukan penyelidikan ke arah tindak pidana korupsi.
“Sudah dimulai (penyelidikan),” kata Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).
Namun demikian, Kortas Tipikor Polri belum membeberkan terkait tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan. Termasuk soal pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih proses penyelidikan,” ujar Arief.