Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Kasus Pagar Laut Tangerang

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kortas Tipikor Polri menyelidiki dugaan korupsi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Tangerang, Banten.
  • Penyelidikan dilakukan setelah adanya indikasi korupsi yang terungkap dari surat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Jakarta, IDN Times - Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menelaah surat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait adanya indikasi korupsi.

“Sudah dimulai (penyelidikan),” kata Arief kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).

1. Polri belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Namun demikian, Kortas Tipikor Polri belum membeberkan terkait tahapan penyelidikan yang sedang dilakukan. Termasuk soal pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih proses penyelidikan,” ujar Arief.

2. Kortas Tipikor mendapati adanya dugaan korupsi

TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dittipidum Bareskrim Polri yang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat.

“Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi, ada memang fakta itu (dugaan korupsi), tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses kami masih telaah,” kata Cahyono, Kamis (13/2/2025).

3. Bareskrim tetapkan 4 tersangka kasus pagar laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Mereka adalah Kades Kohod, Arsin bin Asip; Sekdes Kohod, Ujang Karta; dan penerima kuasa berinisial SP dan CE.

“Empat tersangka ini kaitannya adalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka itu diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Selain itu, dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us