Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran Kades Kohod yang Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut

Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2/2025). Ini menjadi babak baru dalam kasus Pagar Laut Tangerang.

Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial CE dan SP.

"Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri.

1. Peran Kades Kohod di kasus pagar laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Djuhandhani menjelaskan peran Kades Kohod di kasus pagar laut, keempat tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain sejak akhir 2023.

"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandhani.

Pemohon disebut Djuhandhani seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.

2. Belum terungkap siapa yang meminta pemalsuan dokumen

Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)

Penyidik fokus pada kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kades dan Sekdes. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengentahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan dijadwalkan segera. Namun belum ada konfirmasi soal transaksi keuangan atau rekening yang disita.

Penyidik juga belum mengungkap siapa yang meminta memalsukan dokumen tersebut. Proses penyidikan masih berjalan. "Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun," kata dia.

3. Kades Kohod sempat merasa dijebak

Kades Kohod, Arsin (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Kades Kohod, Yunihar sempat mengaku kliennya dijebak oleh pihak ketiga berinisial SP dan C pada pertengahan 2022 lalu.

Pihak tersebut disebut datang ke Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan atas hak tanah, berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.

"Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi yang dimaksud terhadap banyaknya pemberitaan yang beredar melalui media massa atau media sosial," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Rochmanudin Wijaya
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us