Depok, IDN Times - Ahmad Syahroni akhirnya harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman atas perbuatannya.
Syahroni dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika yang dikemas dalam nasi bungkus dan gorengan, yang kemudian diberikan kepada tahanan lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim PN Depok, Fitri Noho, menyatakan terdakwa Syahroni terbukti dan sah telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tidak pidana narkotika. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Fitri, Kamis (21/3/2024).
Terdapat perbuatan terdakwa yang dianggap meringankan hukuman. Syahroni sebelumnya belum pernah terjerat hukum, sehingga hakim mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa yang sebelumnya 10 tahun menjadi sembilan tahun.