Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke mengaku memberikan uang kepada kuncen atau juru kunci yang dapat menentukan besaran paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Agustri Yogasmara senilai Rp9 ribu per paket bansos. Hal tersebut diungkapkan Harry dalam sidang terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya Harry ditanya mengenai kesepakatan dengan Yogas. Ia mengaku awalnya diminta oleh Yogas membayar Rp12.500 ribu per paket bansos namun ditawar menjadi Rp9 ribu.
"Rp9 ribu, yang Rp12.500 saya gak sepakat," kata Harry pada Senin (24/5/2021).