Jakarta, IDN Times - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (27). Ia merupakan aktor utama pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja berusia 15 tahun di Bintara, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, Rangga diancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.
“Korban yang diperkosa ini di bawah umur, dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk teman-temannya yang melakukan pencurian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Bagaimana kronologi penangkapan Rangga yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO)?