Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

Jakarta, IDN Tikes - Jajaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hari ini bertemu dengan sejumlah pimpinan KPK. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya membahas terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ini masih proses di bawah koordinasi MenPAN-RB sebagai Kementerian yang punya kewenangan terkait masalah alih status ini. Lebih lanjut lagi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Tasdik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
1. Akan ada dua jenis pegawai KPK jika nanti status pegawai dialihkan
Tasdik menjelaskan, dalam pertemuan itu mereka masih merumuskan mengenai penggajian. Jika nanti ada pegawai KPK yang menjadi ASN, akan ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan non-PNS.
"Nanti dilihat bagi pegawai yang memang memenuhi syarat untuk menjadi PNS dan formasinya juga dibutuhkan. Yang bersangkutan memenuhi syarat untuk bisa menjabat di salah satu jabatan di formasi PNS, itu nanti diproses," katanya.
"Kan ini orang sudah ada, bukan merekrut baru. Dari yang ada itu kan nanti ada 2 kelompok. Kelompok yang memenuhi syarat jadi PNS dan tidak," sambungnya.