Pergub RDTR Terbit, Anies Izinkan Warga Bangun Rumah 4 Lantai

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan warga membangun rumah vertikal hingga empat lantai. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Memang dalam Pergub ini banyak terobosan. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga)," kata Anies, Rabu (21/9/2022).
1. Alasan diperbolehkan bangun rumah empat lantai
Mantan Mendikbud ini punya alasan tersendiri warga DKI boleh membangun rumah empat lantai di Jakarta.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai (atau) dua lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," ungkap Anies.
Menurut Anies, banyak warga DKI Jakarta yang pindah dari kediamannya karena sudah tidak lagi ditinggali.
"Satu keluarga punya anak dua atau tiga, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah ke luar. Ujungnya, orangtuanya pindah ke luar, tanahnya dijual," terangnya.