Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan warga membangun rumah vertikal hingga empat lantai. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Memang dalam Pergub ini banyak terobosan. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga)," kata Anies, Rabu (21/9/2022).