Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dinas pegawai. Berdasarkan Peraturan Pipinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan perjalanan dinas pegawai dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung penyelenggara.
"Perlu kami sampaikan, bila mana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor. Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (9/8/2021).