Perjalanan Dinas Pegawai KPK Kini Ditanggung Penyelenggara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dinas pegawai. Berdasarkan Peraturan Pipinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan perjalanan dinas pegawai dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung penyelenggara.
"Perlu kami sampaikan, bila mana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor. Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (9/8/2021).
1. Aturan ini gak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta
Dengan adanya aturan tersebut, Ali mengatakan sistem perjalanan dinas pegawai KPK kini mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup aparatur sipil negara (ASN) yakni dengan kementerian atau lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," kata Ali Fikri.
2. KPK tegaskan aturan ini bukan gratifikasi
Ali mengatakan, biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap. Menurutnya, sharing pembiayaan ini mendorong pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak.
"Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," jelasnya.
3. Kegiatan bidang penindakan tetap pakai uang KPK untuk cegah konflik kepentingan
KPK menegaskan tidak ada pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama itu. Namun, untuk mengantisipasi konflik kepentingan pada proses penanganan perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
"Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," ujar Ali.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," tambahnya.