Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Nirwan menuturkan dasar jaksa melimpahkan perkara RB dan RK sesuai Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penuntut umum berwenang menuntut siapa pun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya, dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Usai pelimpahan itu, Nirwan mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menetapkan hari pelaksanaan sidang. Setelah hari pelaksanaan sidang ditetapkan pengadilan, sesuai Pasal 146 ayat (1) KUHAP, penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada kedua terdakwa.
Nirwan menyebutkan surat panggilan terdakwa memuat tanggal, hari, jam sidang, serta paling terlambat tiga hari sebelum sidang dimulai terdakwa terima surat itu. Sementara, pelaksanaan sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (19/3) pekan depan.