2 Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Disidang Kamis Depan

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan segera menjalani sidang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, pada Selasa (10/3) kemarin.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (11/3).
1. Ketua PN Jakarta Utara menunjuk empat orang untuk mengadili dua terdakwa

Djuyamto menjelaskan Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dia sendiri didapuk sebagai Ketua Majelis. Kemudian Hakim anggota, ada Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
"Serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti," jelasnya.
2. Polisi sebelumnya gelar rekonstruksi kasus Novel

Sebelumnya, polisi melakukan rekonstruksi kasus Novel pada Jumat (7/2) lalu. Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, ada 10 reka adegan yang mereka lakukan hari ini yang dibantu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
''Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya, berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Dedy usai rekonstruksi.
Dedy menjelaskan, dalam rekonstruksi hari ini, dua pelaku penyiraman yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir turut hadir. Namun, Novel tak hadir karena mengaku menjalani perawatan mata di Singapura.
"Maka dari itu kami putuskan, karena memang kegiatan ini gak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan. Karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan kami laksanakan dan memang sudah kami siapkan pemeran pengganti," jelasnya.
3. Novel tak hadir dalam rekonstruksi kasusnya

Rekonstruksi itu tak dihadiri Novel. Dia tak dapat hadir karena pada Senin (3/2) hingga Rabu (5/2) lalu harus menjalani perawatan di Singapura. Sebab, keadaan matanya kurang membaik usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada awal Januari 2020 lalu.
"Akibatnya mata kiri saya sekarang permanen tidak bisa lihat lagi," kata Novel di kediamannya tepatnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel menjelaskan, dia sebenarnya ingin melihat proses rekonstruksi. Akan tetapi, matanya sangat sensitif dengan cahaya. Sebenarnya, lampu jalan di sekitar kediaman Novel dimatikan. Namun, polisi menggunakan lampu sorot saat rekonstruksi berlangsung.
"Padahal, mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya. Anda tahu sekarang saya ini pakai topi ini karena menjaga daripada iritasi dari cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa lihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya," ungkap Novel.
4. Novel merasa janggal dengan pemilihan tempat dan waktu rekonstruksi

Rekonstruksi itu digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, tepatnya di JL. Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Novel, seharusnya pelaksanaan rekonstruksi bisa di tempat dan waktu yang berbeda.
"Rekonstruksi kan mustinya dibikin lebih terang (pagi/siang), tempatnya juga enggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain.Tapinya kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," ucap Novel.
Novel mengatakan, dia sama sekali tak melihat jalannya rekonstruksi maupun tersangka. Saat itu, dia lebih memilih menetap di rumah.
"Karena gelap. Tadi kan saya sempat keluar ke masjid, saya enggak terlalu jelas lihat, dan kondisi mata saya memang sedang ada masalah," katanya.
Novel berharap, kasusnya diselesaikan dengan tuntas. Dia tak ingin, ada bukti-bukti yang dihilangkan dalam setiap proses penyidikan.
"Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu gak boleh. Saya kira, semua proses (harus) dilakukan dengan cara yang benar, yang objektif, apa adanya dengan tujuan penegakkan keadilan. Saya kira itu," ujar Novel.