Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Terhadap permohonan itu, Hakim MK, Arsul Sani memberikan nasihat kepada pemohon untuk dapat memberikan contoh bagaimana norma yang berlaku menghalangi advokat melaksanakan kewenangannya. Terkait dengan alasan permohonan, Arsul meminta agar pemohon dapat mempertajam argumentasinya.
“Barangkali perlu dipertajam, ini sudah disinggung, bahwa rumusan pasal 50A ayat 5 ini quote unquote ya ini kalimat saya itu bisa mempersubur atau menyuburkan tindak pidana pencucian uang, padahal tindak pidana pencucian uang itu adalah sesuatu yang hendak diberantas oleh negara ini, makanya kan ada Undang-Undang TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang, jadi ini berpotensi juga terjadi conflicting of rule jadinya dengan UU TPPU,” kata Arsul.
Berikutnya Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam nasihatnya melihat terdapat sejumlah pengulangan dalam permohonan.
”Kadang-kadang juga terlalu diulang-ulang ada beberapa bagian, sayang-sayang itu halamannya, isi saja untuk yang lain, tapi pada bagian lain ada yang masih kurang uraiannya, kurang dielaborasi,” kata Ridwan.
Sementara, Hakim MK, Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya sidang dalam nasihatnya meminta pemohon untuk berhati-hati penyebutan norma yang diuji mengingat undang-undang yang diuji menggunakan metode omnibus. Lebih lanjut Enny memberikan nasihat kepada Pemohon untuk dapat memberikan contoh kasus yang serupa dengan norma yang diuji untuk memperkuat permohonan ini.
“Syukur-syukur kalau Pak Hafidz bisa mendapatkan informasi tambahan, ada nggak model-model kayak gini nih di negara lain, kalau ada misalnya Pak Hafidz ya untuk menambahkan satu argumentasi yang meyakinkan di situ,” kata Enny.
Sebelumnya, pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Dalam Pasal 50A ayat 6, diatur bahwa data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," demikian bunyi Pasal 50A ayat 7.
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk mengalihkan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Ketentuan tersebut turut diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK.
Revisi aturan itu juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat 9, disebutkan bahwa investor surat utang khusus tersebut mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain peserta tax amnesty, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam kelompok investor yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.