"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut.
Perlindungan Investor Patriot Bond Picu Moral Hazard-Gerus Basis Pajak

- Revisi UU P2SK memberi perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, termasuk kebebasan memindahtangankan serta menjaminkan surat utang tanpa risiko tuntutan pidana atau gugatan perdata.
- Pengamat pajak menilai aturan ini menyerupai bentuk baru pengampunan pajak karena memberi perlakuan khusus pada aset yang diinvestasikan tanpa kewajiban pembayaran uang tebusan seperti program tax amnesty sebelumnya.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan menggerus basis pajak nasional dan menimbulkan ketidakadilan antar wajib pajak, sekaligus berpotensi memicu respons negatif pasar terhadap keberlanjutan fiskal negara.
Jakarta, IDN Times - Pengamat pajak menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berpotensi menimbulkan moral hazard dan menggerus kepatuhan wajib pajak.
Sorotan utama tertuju pada ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang tersebut.
Tak hanya itu, cakupan investor instrumen tersebut diperluas hingga mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
1. Timbulkan moral hazard dan rasa tidak adil antar wajib pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ketentuan teranyar yang memberikan banyak keleluasaan bagi investor justru berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Ini akan mendorong moral hazard. Pastinya, wajib pajak akan berekspektasi untuk apa mereka patuh? Toh, kemudian akan diampuni hanya dengan membeli sebuah obligasi? Dan tentunya, mereka pasti akan berekspektasi sekali akan ada program serupa selanjutnya. Jadi, mereka tidak akan patuh, menunggu program serupa saja. Ini yang kita takutkan," ujar Fajry kepada IDN Times, Rabu (24/6/2026).
2. Pengampunan pajak dalam bentuk baru melalui pembiayaan

Ia menambahkan, berbagai studi menunjukkan pelaksanaan program amnesti pajak secara berulang berpotensi mengikis kepatuhan wajib pajak. Bahkan, ketentuan dalam revisi UU P2SK dinilai lebih longgar dibandingkan program tax amnesty yang pernah diterapkan pemerintah.
Fajry menilai, pengaturan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pengampunan pajak baru yang dikaitkan dengan investasi pada instrumen pembiayaan negara.
"Kalau ditanya apakah ini sama dengan tax amnesty, menurut saya justru lebih jauh. Dalam tax amnesty, wajib pajak masih harus membayar uang tebusan kepada negara. Sementara dalam skema ini tidak ada kewajiban pembayaran uang tebusan," ujarnya.
Menurut Fajry, pemerintah memang berargumen, skema tersebut berbeda dari tax amnesty karena yang tidak ditelusuri adalah sumber dana pembelian obligasi, bukan identitas investornya. Namun, secara substansi, kebijakan itu tetap memberikan perlindungan terhadap aset yang diinvestasikan.
Ia menjelaskan, dalam program tax amnesty sebelumnya, objek yang memperoleh pengampunan pada dasarnya adalah harta atau aset yang dideklarasikan oleh wajib pajak. Pada akhirnya yang mendapatkan perlakuan khusus tetap asetnya. Sementara wajib pajak yang selama ini patuh, termasuk kelompok menengah, tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan kelas menengah seperti saya, harus membayar pajak 5-25 persen setiap bulannya. Itukan tidak adil," ucapnya.
3. Dampak lanjutan dari pengaturan kebijaka Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Fajry menilai ketentuan tersebut berpotensi mengurangi basis pajak nasional, terutama jika aset yang masuk melalui instrumen tersebut kemudian ditempatkan pada pusat keuangan internasional yang tengah direncanakan pemerintah.
"Yang dikhawatirkan adalah tergerusnya basis pajak. Padahal kelompok berpendapatan tinggi memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak penghasilan meskipun jumlahnya relatif kecil," ujarnya.
Dia mengingatkan, kebijakan yang dianggap terlalu berpihak kepada pemilik modal dapat menimbulkan respons negatif dari pasar keuangan apabila dipersepsikan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Sebagai contoh, ia menyinggung gejolak yang terjadi di Inggris pada 2022 ketika pemerintahan Perdana Menteri saat itu, Elizabeth Truss mengumumkan paket pemotongan pajak yang dinilai menguntungkan kelompok kaya. Kebijakan tersebut memicu tekanan di pasar obligasi Inggris dan pelemahan nilai tukar poundsterling hingga akhirnya memaksa Truss mengundurkan diri dari jabatannya.
"Yang saya takutkan, akan terjadi musibah fiskal seperti yang terjadi ketika Elizabeth Truss memotong pajak bagi kelompok kaya. Ketika itu, pasar menghukum pemerintahan Truss dengan menjual obligasi pemerintah Inggris yang menyebabkan nilai tukar mata uang poundsterling anjlok dan memaksa Truss untuk lengser," ttuturnya.
Adapun ketentuan yang menjadi sorotan adalah adanya jaminan perlindungan bagi pembeli surat utang tersebut dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen tersebut.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup aspek hukum. Dalam Pasal 50A ayat (6) diatur data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," demikian bunyi Pasal 50A ayat (7).
Selain memperoleh perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk mengalihkan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Ketentuan tersebut turut diatur dalam revisi Undang-Undang P2SK.
Revisi aturan itu juga memperluas cakupan investor yang dapat membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9) disebutkan, investor surat utang khusus tersebut mencakup wajib pajak yang pernah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Selain peserta tax amnesty, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga termasuk dalam kelompok investor yang diperbolehkan membeli instrumen tersebut.












![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara Peserta Piala Dunia 2026, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20260626/upload_0ec4a90b2e5fbf77cf66f98a1bef4b24_40640ec0-fd9c-4a32-8b31-d5256ea468fd.jpg)



