Pemerintah Jamin Patriot Bond Tak Jadi Wadah Money Laundry

- Pemerintah menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dimaksudkan untuk praktik pencucian uang, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap standar FATF dan proses aksesi ke OECD.
- Perlindungan hukum dalam Pasal 50A hanya berlaku untuk transaksi pembelian di pasar primer, sementara pelaku tindak pidana tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana melalui peraturan pemerintah guna memastikan Patriot Bond menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Jakarta, IDN Times - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) merespons kekhawatiran publik terkait ketentuan dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Tenaga Ahli Utama Bakom Fithra Faisal Hastiadi menyadari aturan tersebut menjadi sorotan di media sosial (medsos) karena dinilai sebagian warganet berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang (money laundering).
"Memang ada beberapa perhatian khusus dari para netizen, terutama di ayat 5-nya, bahwa siapapun yang melakukan pembelian dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini di sini ditulis bisa terlepas dari pidana umum, pidana perpajakan, dan bahkan di ayat 6-nya ini pembeliannya tidak bisa dijadikan alat bukti hukum," kata dia melalui Instagram Bakom, Sabtu (4/7/2026).
1. Indonesia terikat standar internasional antipencucian uang

Menjawab kekhawatiran publik, Fithra menjelaskan, Indonesia merupakan anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang menetapkan standar pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Karena itu, pemerintah berkepentingan menjaga kepatuhan terhadap standar internasional tersebut.
Dia juga mengungkapkan pemerintah tengah mendorong proses aksesi ke OECD, sehingga penguatan tata kelola, termasuk pemberantasan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, menjadi bagian dari komitmen yang harus dijalankan.
Menurutnya, hal itu juga tercermin dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mengatur bahwa gratifikasi, suap, dan tindakan sejenis tidak dapat dijadikan objek pengurangan pajak. Dengan demikian, keberadaan Pasal 50A tidak dapat dimaknai sebagai upaya melegalkan praktik money laundering.
"Jadi, ini seharusnya tidak ke sana arahnya, bahwa kita ketika mengeluarkan peraturan ini, mengeluarkan undang-undang ini, tidak artinya kita memfasilitasi money laundering," ujarnya.
2. Perlindungan hanya terkait transaksi di pasar primer

Fithra menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 50A juga mengatur perlindungan hanya berkaitan dengan transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer.
Menurut dia, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap transaksi pembelian, bukan terhadap pelaku tindak pidana. Apabila seseorang terbukti melakukan korupsi atau tindak pidana lain, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya orangnya terbukti bahwa dia koruptor, nah orangnya akan tetap diproses. Sementara uangnya kan sudah ada dalam sistem," paparnya.
Dia mengatakan, dana yang digunakan untuk membeli obligasi tersebut sudah masuk ke dalam sistem sehingga tidak perlu lagi ditelusuri keberadaannya. Sementara itu, transaksi pembelian tidak dijadikan alat bukti hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap aktivitas investasi.
3. Pemerintah siapkan aturan pelaksana

Fithra kembali menegaskan, penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond ditujukan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, bukan sebagai fasilitas pencucian uang.
Dia juga menyampaikan, pemerintah telah memiliki berbagai regulasi yang mendukung upaya pemberantasan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Selain itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Pasal 50A akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam ayat 10.
"Karena Presiden, sebagaimana yang sering disampaikan, kita taat hukum, kita akan dorong kemajuan institusional kita, kita akan sikat korupsi, dan yang paling penting masyarakat sejahtera," kata dia.




















