Ilustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perluasan penerapan sistem ganjil genap tambahan di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diuji coba sejak Senin, 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Uji coba diterapkan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Setelah diuji coba, kebijakan ini rencananya akan dipermanenkan mulai 9 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan yang diterapkan ujicoba perluasan sistem ganjil genap, yaitu: 1). Jalan Pintu Besar Selatan, 2). Jalan Gajah Mada, 3). Jalan Hayam Wuruk, 4). Jalan Majapahit, 5). Jalan Sisingamangaraja, 6). Jalan Panglima Polim, 7). Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), 8). Jalan Suryopranoto, 9). Jalan Balikpapan, 10). Jalan Kyai Caringin, 11). Jalan Tomang Raya, 12). Jalan Pramuka, 13). Jalan Salemba Raya, 14). Jalan Kramat Raya, 15). Jalan Senen Raya, dan 16). Jalan Gunung Sahari.
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang sejak semula sudah diterapkan kebijakan ini, yakni: 1). Jalan Medan Merdeka Barat. 2). Jalan MH Thamrin, 3). Jalan Jenderal Sudirman, 4). Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun, 5). Jalan Gatot Subroto, 6). Jalan Jenderal MT Haryono, 7). Jalan HR Rasuna Said, 8). Jalan DI Panjaitan, 9). Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).