Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah sepakat mengenai BPIH 1448 Hijriah/2027 rata-rata sebesar Rp98.466.463.351 (Rp98,4 juta). Namun, dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.648.825.
Komponen Bipih antara lain meliputi setoran awal Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta dan setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825 (Rp23,04 juta).
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mendorong Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa terkait subsidi dana haji dari pemerintah.
"Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial/ ekonomi," ujar Mustolih Siradj dalam keterangannya, S
