Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH: 70 Persen Masuk ke SBSN

3 min read
Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH: 70 Persen Masuk ke SBSN
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • BPKH mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi konservatif, mempertimbangkan keamanan, likuiditas, keberlanjutan penyelenggaraan haji, dan hasil pengembangan bagi jemaah.
  • Sekitar 70 persen portofolio ditempatkan di SBSN, 5 persen pada fund Islamic Development Bank, sementara 25 persen dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah.
  • BPKH menegaskan dana haji aman meski belum optimal karena mandat konservatif; BPKH mengelola keuangan, sedangkan Kemenhaj menangani pelayanan dan pelaksanaan ibadah haji.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, dalam mengelola dana haji, lembaganya menggunakan kebijakan investasi yang mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Strategi tersebut diterapkan dengan mempertahankan karakter investasi yang konservatif dalam menempatkan dana jemaah. Dalam pengelolaannya, BPKH memperhitungkan sejumlah aspek penting, mulai dari keamanan dana, ketersediaan likuiditas, keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji, hingga hasil pengembangan keuangan haji yang dapat diberikan kepada jemaah.

Fadlul mengatakan, lembaganya merupakan badan hukum publik yang mendapat mandat untuk mengelola seluruh rangkaian keuangan haji. Ruang lingkupnya mencakup penerimaan dana, pengembangan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

  1. 1. BPKH tak menempatkan seluruh dana haji pada satu instrumen

    Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Untuk menjalankan tugas tersebut, BPKH tidak menempatkan seluruh dana pada satu instrumen investasi. Diversifikasi dilakukan dengan tetap menjaga tingkat risiko pada profil konservatif sehingga pengelolaan dana dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.

    Fadlul menyampaikan, sebagian besar dana haji ditempatkan pada instrumen yang diterbitkan negara. Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji dialokasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

    “Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata dia.

  2. 2. BPKH pastikan dana haji aman

    Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Istimewa)
    Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (IDN Times/Istimewa)

    Menurut Fadlul, pilihan strategi konservatif membuat keamanan dana dan kestabilan hasil pengembangan menjadi prioritas utama. Pendekatan tersebut berbeda dengan strategi investasi yang lebih agresif dan mengejar potensi keuntungan tinggi dengan konsekuensi risiko yang juga lebih besar.

    “Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” ucap dia.

    Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta juga masuk dalam dana jemaah yang dikelola BPKH. Dana tersebut kemudian dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penempatannya.

    “Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Fadlul.

  3. 3. BPKH dan Kemenhaj memiliki mandat yang berbeda

     Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (dok. BPKH)
    Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

    Selain menjelaskan strategi investasi, Fadlul menjelaskan perbedaan kewenangan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Kedua lembaga memiliki tugas yang berbeda dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.

    BPKH berfokus pada pengelolaan serta pengembangan keuangan haji. Sementara Kementerian Haji dan Umrah menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelayanan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangan yang dimiliki.

    “BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More