Pernyataan Andi Arief soal Utusan Jokowi Viral, Kemendagri Buka Suara

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Ketua Badan Pemenangan (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, bahwa tidak benar ada utusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah datang ke Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua.
“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat, untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
1. Andi Arief akhirnya meralat pernyataannya
Kastorius mengatakan Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif, dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Artinya, seolah-olah penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan rekayasa politik, yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," ujarnya.
Kemendagri, kata Kastorius, sudah berkomunikasi dengan Andi Arief untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Dan secara jelas, Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” lanjutnya.
2. Peristiwa yang disampaikan Andi Arief tidak logis
Adapun pernyataan yang ditulis Andi Arief melalui akun Twitternya, @Andiarief, berbunyi, “permintaan posisi Wagub yg kosong dan disertai ancaman hukum saat itu memang atasnamakan Presiden dilakukan oknum2 partai tertentu”.
Kastorius menjelaskan, peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip Andi Arief tersebut, terjadi pada 2021, pasca-meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Mei 2021.
Sementara itu, tanggal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK terjadi pada 5 September 2022.
“Artinya, tenggat waktu kejadian antara kedua peristiwa di atas sangat panjang, hampir satu tahun. Karenanya, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur,” ujar Kastorius.
3. Penetapan status tersangka Gubernur Lukas Enembe murni langkah hukum yang diambil KPK secara independen
Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe murni langkah hukum yang diambil KPK secara independen, berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya, sebagaimana telah diumumkan aparat penegak hukum ke media.
“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.
Sebelumnya, sempat viral pernyataan Andi Arief soal adanya utusan Presiden Jokowi ke Partai Demokrat, untuk penjajagan pengisian jabatan wagub Papua.