Kata Dasco soal Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Makarim

- Sufmi Dasco Ahmad menegaskan ucapan ulang tahun untuk Nadiem Makarim di Instagram bukan isyarat pemberian amnesti atau pesan politik tertentu.
- Dasco menjelaskan unggahan itu merupakan kebiasaan baru admin media sosialnya yang rutin memberi ucapan ulang tahun kepada tokoh publik.
- Unggahan tersebut sempat memicu spekulasi publik karena Nadiem sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah anggapan ucapan selamat ulang tahun untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di media sosial miliknya sebagai isyarat pemberian amnesti.
"Iya, itu kan banyak pertanyaan, saya juga bingung jawabnya, ya. Karena sebenarnya kan gak ada maksud begitu," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/7/2026).
Menurut Dasco, unggahan ucapan ulang tahun tersebut hanya kebiasaan baru yang dilakukan admin akun Instagram pribadinya yang kini rutin mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada sejumlah tokoh yang berulang tahun.
"Jadi admin saya yang baru itu, dia itu kemudian membiasakan, sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dasco mengakui, banyak pihak turut mempertanyakan makna di balik unggahan tersebut. Namun, dia menegaskan tidak ada pesan khusus yang ingin disampaikan.
"Jadi, kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa? Ya, selamat ulang tahun ya begitu," ucap Dasco.
Dasco mengunggah ucapan selamat ulang tahun kepada Nadiem melalui akun Instagram resminya, @sufmi_dasco, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam unggahan tersebut, Dasco menuliskan, "Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya."
Unggahan itu memicu beragam spekulasi publik, apakah pemerintah dan DPR kembali mengampuni terdakwa korupsi, termasuk Nadiem. Adapun, Nadiem saat ini telah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
















